Pencatatan Perkawinan Non Muslim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, menerbitkan 3 dokumen sekaligus diantarannya Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dan Kartu Keluarga.

Setiap perkawinan pada dasarnya harus dicatat agar terjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri. Pencatatan perkawinan non muslim adalah salah satu pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *