1.1 Regulasi tekait Inovasi JAAN CAKEP-Plus:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
- Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights Of Children (CFC) atau Konvensi tentang Hak-Hak Anak;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
1.2 Tujuan Inovasi JAAN CAKEP:
- Membentuk generasi milenial yang sadar Administrasi Kependudukan
- Membentuk Fasilitator /pendamping proses sosialisasi Administrasi
- Kependudukan di tingkat keluarga, lingkungan dan komunitas
- Sebagai upaya mempermudah layanan Administrasi Kependudukan
1.3 Maksud:
- Terwujudnya presentasi anak yang diregistrasi dan mendapatakan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
- Tersedianya informasi layak anak
- Terlembaganya partisipasi anak
- Ketersediaan informasi layak anak (ILA)
- Terwujudnya kelembagaan partisipasi anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor).
1.5 Tugas Inovasi JAAN CAKEP:
- Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pengurusan Administrasi Kependudukan untuk keluarga, lingkungan atau komunitasnya
- Melaksanakan koordinasi dengan RT/RW, Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pegurusan Adminstrasi Kependudukan di lingkup keluarga dan komunitasnya.
1.6 Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan dalam mewujudkan KLA:
- Terwujudnya presentasi anak yang diregistrasi dan mendapatakan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
- Tersedianya informasi layak anak
- Terlembaganya partisipasi anak
- Ketersediaan informasi layak anak (ILA)
- Terwujudnya kelembagaan partisipasi anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor)
1.7 Pedoman Teknis Inovasi JAAN CAKEP



