KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
SRI ERNAWATI, SS
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi identitas penduduk;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pindah datang dan pendataan penduduk; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR IDENTITAS PENDUDUK
PAINI, SE
TUGAS
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Menyiapkan pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak; dan;
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
B. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PINDAH DATANG DAN PENDATAAN PENDUDUK
GATOT TRI HANDOKO, SH
TUGAS
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan pendataan penduduk;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk dan pelaksanaan pendataan penduduk;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelayanan pindah datang dan pelaksanaan pendataan penduduk;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pelayanan pindah datang dan pelaksanaan pendataan penduduk;
- Melaksanakan pelayanan pindah datang penduduk;
- Melaksanakan pelayanan pendataan penduduk;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi seksi pindah datang dan pendataan penduduk;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.