Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk

KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
SRI ERNAWATI, SS

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi identitas penduduk;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pindah datang dan pendataan penduduk; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR IDENTITAS PENDUDUK

PAINI, SE

TUGAS

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  3. Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  4. Menyiapkan pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak; dan;
  5. Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.

B. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PINDAH DATANG DAN PENDATAAN PENDUDUK

GATOT TRI HANDOKO, SH

TUGAS

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan pendataan penduduk;
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk dan pelaksanaan pendataan penduduk;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelayanan pindah datang dan pelaksanaan pendataan penduduk;
  5. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pelayanan pindah datang dan pelaksanaan pendataan penduduk;
  6. Melaksanakan pelayanan pindah datang penduduk;
  7. Melaksanakan pelayanan pendataan penduduk;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi seksi pindah datang dan pendataan penduduk;
  9. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.