PENCATATAN BIODATA ORANG ASING

Persyaratan Pelayanan:

Online :

  1. Foto/scan Dokumen Perjalanan Asli
  2. Foto/scan kartu Izin Tinggal Terbatas
    (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP)

Offline:

  1. FC Dokumen Perjalanan; dan
  2. FC Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau
    Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Sistem, Mekanisme dan
Prosedur

Online :

  1. OA Penduduk mengisi F.1-01 dan
    mengirimkan berkas persyaratan berupa
    foto/scan dokumen asli.
  2. Dinas Dukcapil memproses penerbitan
    Biodata. Apabila diminta, maka Dukcapil
    mencetak Biodata dan mengirimkan kepada
    yang besangkutan.

Offline:

  1. OA Penduduk mengisi F.1-01 dan
    menyerahkan berkas persyaratan
  2. Dinas Dukcapil memproses penerbitan
    Biodata. Apabila diminta, maka Dukcapil
    mencetak Biodata dan menyerahkan kepada
    yang besangkutan.

Prosedur Pengurusan Melalui Layanan Dukcapil Via WhatsApp

  1. Dokumen Persyaratan discan dengan jelas terbaca dijadikan satu dengan format pdf
  2. Jangan mengulang pengiriman persyaratan dokumen lebih dari satu 1x (satu kali/chatting) karena semua dokumen yang sudah masuk akan kami proses. Jika sampai 3 hari sejak mendapat nomor antrian belum jadi, agar kami konfirmasi nomor antrian dan tanggalnya
  3. Keaslian dokumen persyaratan yang diajukan menjadi tanggung jawab pengirim/pemohon
  4. Tuliskan alamat e-mail aktif untuk mengirimkan dokumen permohonan yang sudah jadi
  5. Dikirim ke nomor Pendaftaran Penduduk : 089524152520