PENCATATAN BIODATA ORANG ASING
Persyaratan Pelayanan:
Online :
- Foto/scan Dokumen Perjalanan Asli
- Foto/scan kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP)
Offline:
- FC Dokumen Perjalanan; dan
- FC Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
Online :
- OA Penduduk mengisi F.1-01 dan
mengirimkan berkas persyaratan berupa
foto/scan dokumen asli. - Dinas Dukcapil memproses penerbitan
Biodata. Apabila diminta, maka Dukcapil
mencetak Biodata dan mengirimkan kepada
yang besangkutan.
Offline:
- OA Penduduk mengisi F.1-01 dan
menyerahkan berkas persyaratan - Dinas Dukcapil memproses penerbitan
Biodata. Apabila diminta, maka Dukcapil
mencetak Biodata dan menyerahkan kepada
yang besangkutan.
Prosedur Pengurusan Melalui Layanan Dukcapil Via WhatsApp
- Dokumen Persyaratan discan dengan jelas terbaca dijadikan satu dengan format pdf
- Jangan mengulang pengiriman persyaratan dokumen lebih dari satu 1x (satu kali/chatting) karena semua dokumen yang sudah masuk akan kami proses. Jika sampai 3 hari sejak mendapat nomor antrian belum jadi, agar kami konfirmasi nomor antrian dan tanggalnya
- Keaslian dokumen persyaratan yang diajukan menjadi tanggung jawab pengirim/pemohon
- Tuliskan alamat e-mail aktif untuk mengirimkan dokumen permohonan yang sudah jadi
- Dikirim ke nomor Pendaftaran Penduduk : 089524152520