PENGERTIAN INOVASI MATRAMAN KIA adalah inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan yang memiliki tujuan utama untuk memaksimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan memberikan nilai tambah layanan publik yang diterima oleh anak sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dengan keterlibatan Mitra Bisnis yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan.
PENGERTIAN KARTU IDENTITAS ANAK yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
REGULASI INOVASI MATRAMAN KIA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Ayat (1) dan (2)
Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, bimbingan belajar dan usaha ekonomi lainnya.
TUJUAN INOVASI MATRAMAN KIA
Meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak
Memaksimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak dan memberikan nilai tambah layanan publik yang diterima oleh anak sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak Anak.
IMPLEMENTASI INOVASI MATRAMAN KIA
Setiap anak pemegang KIA bilamana bertransaksi di Mitra Bisnis yang sudah menjalin Perjanjian Kemitraan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan, maka akan mendapatkan diskon atau hadiah langsung dari mitra bisnis.
MITRA BISNIS YANG TELAH MELAKSANAKAN PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN DINAS DUKCAPIL PACITAN: