(Pertanyaan yang Sering Diajukan di Dinas Dukcapil Pacitan)
- Apakah KTP Elektronik perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis?
Tidak perlu. KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan data penting seperti nama,
status, atau alamat tempat tinggal.
- Apakah bisa mengurus Dokumen Kependudukan melalui online?
Bisa banget, kepengurusan online Dukcapil Pacitan melalui WhatsApp Dukcapil dan IKD
Nomor WhatsApp Pelayanan Dukcapil:
-
- KHUSUS KTP-EL : 089 516 785 335
- PENCATATAN SIPIL : 089 524 152 521
- PENGADUAN : 089 524 12 522
- PENDAFTARAN PENDUDUK : 089 524 152 520
- Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang?
Jika KTP hilang atau rusak, warga bisa mengurus penggantian di Dinas Dukcapil dengan membawa Kartu
Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian
- Apakah nama di Akta Kelahiran bisa diubah?
Perubahan nama hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri, kemudian diajukan ke Dukcapil untuk
pembaruan data.
- Bagaimana cara memperbarui Kartu Keluarga Lama menjadi Kartu Keluarga Berbarcode?
Melampirkan persyaratan: Kartu Keluarga Lama dan Buku Nikah
