1.1 Regulasi tekait Inovasi JAAN CAKEP-Plus:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights Of Children (CFC) atau Konvensi tentang Hak-Hak Anak;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

1.2 Tujuan Inovasi JAAN CAKEP

a. Membentuk generasi milenial yang sadar Administrasi Kependudukan

b. Membentuk Fasilitator /pendamping proses sosialisasi Administrasi 

    Kependudukan di tingkat keluarga, lingkungan dan komunitas

c. Sebagai upaya mempermudah layanan Administrasi Kependudukan

1.3 Maksud:

  1. Terwujudnya presentasi anak yang diregistrasi dan mendapatakan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak

b. Tersedianya informasi layak anak

c. Terlembaganya partisipasi anak

d. Ketersediaan informasi layak anak (ILA)

e. Terwujudnya kelembagaan partisipasi anak sebagai 2P (Pelopor dan  

    Pelapor).

1.5 Tugas:

  1. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pengurusan Administrasi Kependudukan untuk keluarga, lingkungan atau komunitasnya
  2. Melaksanakan koordinasi dengan RT/RW, Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pegurusan Adminstrasi Kependudukan di lingkup keluarga dan komunitasnya.
  1. Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan dalam mewujudkan KLA:
  2. Terwujudnya presentasi anak yang diregistrasi dan mendapatakan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
  3. Tersedianya informasi layak anak
  4. Terlembaganya partisipasi anak
  5. Ketersediaan informasi layak anak (ILA)
  6. Terwujudnya kelembagaan partisipasi anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *