FAQ

(Pertanyaan yang Sering Diajukan di Dinas Dukcapil Pacitan)

  • Apakah KTP Elektronik perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis?

Tidak perlu. KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan data penting seperti nama,

status, atau alamat tempat tinggal.

  • Apakah bisa mengurus Dokumen Kependudukan melalui online?

Bisa banget, kepengurusan online Dukcapil Pacitan melalui WhatsApp Dukcapil dan IKD

Nomor WhatsApp Pelayanan Dukcapil:

    • KHUSUS KTP-EL : 089 516 785 335
    • PENCATATAN SIPIL : 089 524 152 521
    • PENGADUAN : 089 524 12 522
    • PENDAFTARAN PENDUDUK : 089 524 152 520

  • Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang?

Jika KTP hilang atau rusak, warga bisa mengurus penggantian di Dinas Dukcapil dengan membawa Kartu

Keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian 

  • Apakah nama di Akta Kelahiran bisa diubah?

Perubahan nama hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri, kemudian diajukan ke Dukcapil untuk

pembaruan data.

  • Bagaimana cara memperbarui Kartu Keluarga Lama menjadi Kartu Keluarga Berbarcode?

Melampirkan persyaratan: Kartu Keluarga Lama dan Buku Nikah