Dalam upaya percepatan keabsahan perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el serta status perkawinan pada dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalin Kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pacitan, menghadirkan inovasi KADO UNIK (Keabsahan Dokumen Kependudukan Usai Pencatatan Pernikahan). Inovasi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan. Penandatanganan Nota Kesepakatan disaksikan langsung Heru Wiwoho, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan.
Melalui inovasi ini Dinas Dukcapil membuka layanan percepatan perubahan status kawin, setelah berlangsungnya pencatatan perkawinan di KUA. Layanan dimaksud bisa dilaksanakan melalui jejaring layanan Adminduk di Kantor Kecamatan dan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pacitan.
Dengan hadirnya inovasi “KADO UNIK” diharapkan masyarakat dalam hal ini pasangan baru akan mendapatkan Pelayanan Publik yang Prima baik dari Kantor Urusan Agama maupun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bagi Pemerintah Daerah dapat tersusun data administrasi kependudukan yang valid dan up to date yang berguna untuk perencanaan pembangunan.