Kabid. Pengelolaan Informsi Administrasi Kependudukan

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dra. LASTRI MURSINI, M.Si

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sistem informasi administrasi kependudukan;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengolahan dan penyajian data kependudukan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR SIAK

FERRY TRIANA BAKTI, S.Kom

TUGAS

  1. Melakukan penyusunan rencana kerja pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pengelolaan informasi adminduk, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Menyelenggarakan sistem informasi administrasi kependudukan;
  8. Melaksanakan penyajian dan desiminasi informasi kependudukan;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi sistem informasi adminduk;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja sistem informasi adminduk; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN

YULI SETYOWATI

TUGAS

  1. Melakukan penyusunan rencana kerja pelayanan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  3.  Melaksanakan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  5. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pengolahan dan penyajian data;
  6. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan dan penyajian data;
  7. Melaksanakan pengolahan data kependudukan;
  8. Melaksanakan penyajian data kependudukan;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja pengolahan dan penyajian data kependudukan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.