Kabid. Pelayanan Pencatatan Sipil

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
KARTIKA INDAH SUSANA, SE., MM

Bidang Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kelahiran dan kematian;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perkawinan, perceraian, serta perubahan status anak dan pewarganegaraan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PERKAWINAN, PERCERAIAN,PERUBAHAN
LILIK SRI SUNINGSIH, SE

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  5. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  6. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  8. Melaksanakan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi hasil pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PERKAWINAN, PERCERAIAN, PERUBAHAN STATUS ANAK DAN PEWARGANEGARAAn

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  6. Melaksanakan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  7. Melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  8. Melaksanakan penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian;
  9. Melaksanakan pencatatan peristiwa penting lainnya
  10. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi hasil pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan status pewarganegaraan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.