BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
KARTIKA INDAH SUSANA, SE., MM
Bidang Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kelahiran dan kematian;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perkawinan, perceraian, serta perubahan status anak dan pewarganegaraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PERKAWINAN, PERCERAIAN,PERUBAHAN
LILIK SRI SUNINGSIH, SE
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi hasil pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PERKAWINAN, PERCERAIAN, PERUBAHAN STATUS ANAK DAN PEWARGANEGARAAn
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- Melaksanakan penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian;
- Melaksanakan pencatatan peristiwa penting lainnya
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi hasil pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan status pewarganegaraan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.