PENDAFTARAN PENDUDUK
- PENCATATAN BIODATA WNI
2. KARTU KELUARGA
-
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)
- PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT
- PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
- PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK
3. KTP-el
4. KIA (Kartu Identitas Anak)
5. PERPINDAHAN PENDUDUK
PENCATATAN SIPIL
- AKTA KELAHIRAN
2. AKTA KEMATIAN
3. AKTA PERKAWINAN
4. AKTA PERCERAIAN
5. PENGANGKATAN ANAK
6. PENGAKUAN ANAK
-
- PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI
- PENCATATANPENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH
7. PENGESAHAN ANAK
8. PERUBAHAN NAMA
9. PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA BAGI PENDUDUK
10. PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL
11. PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
12. PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN