Jenis-Jenis Pelayanan

PENDAFTARAN PENDUDUK

  1. PENCATATAN BIODATA WNI

2. KARTU KELUARGA

3. KTP-el

4. KIA (Kartu Identitas Anak)

5. PERPINDAHAN PENDUDUK

PENCATATAN SIPIL

  1. AKTA KELAHIRAN

2. AKTA KEMATIAN

3. AKTA PERKAWINAN

4. AKTA PERCERAIAN

5. PENGANGKATAN ANAK

6. PENGAKUAN ANAK

7. PENGESAHAN ANAK

8. PERUBAHAN NAMA

9. PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA BAGI PENDUDUK

10. PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL

11. PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

12. PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN