BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
Dra SITI SYAMSIAH, S.Sos
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama dan inovasi pelayanan;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KERJASAMA DAN INOVASI PELAYANAN
ANIS SUSILOWATI, S.Sos
TUGAS
- Melakukan penyusunan rencana kerja pelayanan kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerjasama dan inovasi pelayanan;
- Melaksanakan kebijakan teknis kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanakan identifikasi, penerapan, pengembangan dan replikasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanakan kerjasama pengembangan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi hasil pelayanan kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. PRANATA KOMPUTER AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
DWI SETYANING HATI, S.Si
TUGAS
- Melakukan penyusunan rencana kerja pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan pengelolaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dalam sistem informasi administrasi kependudukan;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi pelaksanaan program kerja seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.