Kabid. Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan

BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
Dra SITI SYAMSIAH, S.Sos

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama dan inovasi pelayanan;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KERJASAMA DAN INOVASI PELAYANAN
ANIS SUSILOWATI, S.Sos

TUGAS

  1. Melakukan penyusunan rencana kerja pelayanan kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerjasama dan inovasi pelayanan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Melaksanakan identifikasi, penerapan, pengembangan dan replikasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Melaksanakan kerjasama pengembangan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi hasil pelayanan kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  9. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja kerjasama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. PRANATA KOMPUTER AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

DWI SETYANING HATI, S.Si

TUGAS

  1. Melakukan penyusunan rencana kerja pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. Melaksanakan pengelolaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dalam sistem informasi administrasi kependudukan;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan dokumentasi pelaksanaan program kerja seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  9. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.