FAQ

FREQUENTLY ASK QUESTIONS (FAQ)

 

  1. Apa yang harus dilakukan oleh penduduk jika NIK nya dipakai orang lain, sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan publik?

Jawab:

Yang bersangkutan harus datang ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pengecekan data melalui sidik jari atau iris mata untuk memastikan kepemilikan NIK. Apabila NIK tersebut ternyata milik orang lain, maka akan diberikan NIK baru sesuai data yang dimiliki di KK dan memperbaiki KK serta KTP (apabila sudah ber KTP-el)

 

  1. Bagaimana cara penduduk WNI mendapatkan NIK?

Jawab:

Penduduk datang ke Dukcapil dan mengisi form F 1.01 (permohonan biodata). Dinas Dukcapil melakukan entry data dan dimasukkan dalam KK.

NIK diberikan sekali seumur hidup.

  • Untuk yang baru lahir diberikan bersamaan dengan pengurusan akte kelahiran
  • Untuk yang belum memiliki NIK/data di KK maka yang besangkutan harus datang ke Dukcapil untuk melakukan sidik jari dan cek iris mata untuk mencari di data base. Apabila tidak diketemukan datanya maka yang bersangkutan membuat pernyataan belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia dan mengisi F.1-01 dan permohonan membuat KK untuk yang berumur lebih dari 17 tahun.

 

  1. Bagaimana jika NIK di KK dan akte kelahiran tidak sama?

Jawab:

Yang bersangkutan datang ke Dukcapil dengan membawa semua berkas asli (KK dan akte kelahiran) untuk dilakukan pengecekan data di data base. Akan dilakukan konfirmasi penggunaan NIK yang sudah dilakukan oleh penduduk yang bersangkutan.

Akan dilakukan perbaikan dokumen adminduk setelah memenuhi persyaratan.

 

  1. Apa syarat memperbaharui data di Kartu Keluarga?

Jawab:

Datang ke Dispendukcapil dengan membawa KK dan bukti dukung perubahan elemen data, antara lain buku nikah, ijazah, akte kelahiran dll. Kemudian mengisi F 1.06 ditandatangani pemohon dan bermaterai.

 

  1. Bagaimana cara mengurus kepindahan penduduk dari daerah asal bagi yang sudah lama tinggal di Pacitan? Apa saja syaratnya?

Jawab:

  • Yang bersangkutan datang sendiri ke Dinas Dukcapil dengan membawa data dari daerah asal KK, KTP, KIA, akte nikah
  • Mengisi form F.1-03 (permohonan perpindahan penduduk) dan F.1-02 (permohonan pendaftaran penduduk)
  • Membuat pernyataan yang berisi alasan tidak bisa mengurus perpindahan ke daerah asal.
  • Membuat permohonan KK dan KTP alamat baru

 

  1. Bagaimana cara membuat KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil?

Jawab:

Pemohon datang ke Dukcapil atau layanan Dukcapil membawa KK dan mengisi form F.1-02

 

  1. Apa syarat pengurusan Kartu Identitas Anak?

Jawab:

Syarat pengurusan KIA:

  1. usia 0-5 tahun kurang sehari: FC akte kelahiran, KK, KTP orang tua
  2. usia 5 – 17 tahun : FC akte kelahiran, FC KK, KTP Orang tua, pas foto 2×3 background merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap.

 

Dapatkah pendaftarannya dilakukan secara online?

Jawab:

Bisa untuk anak yang baru lahir akan diberikan bersamaan dengan akte lahir. Nomor WA yang dihubungi adalah 089524152521

 

  1. Bagaimana syarat dan cara memperbaharui KTP hilang atau rusak?

Jawab:

  • KTP hilang: pemohon datang ke Dukcapil atau tempat layanan Dukcapil dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan FC KK. Kemudian mengisi Form F.1-02. Apabila online dapat didaftarkan di nomor 089516785335 dengan mengirimkan foto asli persyaratan.
  • KTP rusak: pemohon datang ke Dukcapil atau tempat layanan Dukcapil dengan membawa KTP rusak dan FC KK. Kemudian mengisi Form F.1-02. Apabila online dapat didaftarkan di nomor 089516785335 dengan mengirimkan foto asli persyaratan.
  • Pemohon akan diberitahu apabila KTP sudah jadi melalui nomor WA pemohon.