DISDUKCAPIL-Kabupaten Pacitan bersama KOMPAK dan PUSKAPA telah mendorong percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan melalui Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD).Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) adalah pemfasilitasan layanan adminduk menggunakan kewenganan yang dimiliki pemerintah desa (Pemdes).
LABKD merupakan solusi atas berbagai hambatan yang selama ini dialami warga desa saat mengakses layanan adminduk,seperti jarak yang jauh, biaya yang membebani, dan prosedur yang rumit.
LABKD bertujuan untuk mewujudkan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan Pengembangan Statistik Hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif. Implementasi LABKD terbukti efektif membantu masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.
Capaian LABKD ini menjadi percontohan yang baik dilevel Provinsi dan menarik minat beberapa Kabupaten untuk melakukan replikasi LABKD di wilayahnya masing-masing. Dari beberapa Kabupaten yang menyatakan minatnya, dipilih dua Kabuputen yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Sumenep dengan pelatihan Trainer Master LABKD dalam penguatan Kecamatab Cettar untuk Jatim bangkit. Pelaksanaan replikasi LABKD tersebut berlangsung dari tanggal 7-18 Februari 2022.
“Praktik baik LABKD ini semoga bisa dilaksanakan diwilayah Kabupaten Replikasi, sehingga pelayanan adminduk bisa semakin memudahkan masyarakat dan membahagiakan masyarakat.” ungkap Siti Syamsiah Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Siti menambahkan, kedepannya LABKD lebih bisa memberikan kebermanfaatan untuk memfasilitisasi layanan administrasi kependudukan ditingkat desa.
(DisdukcapilPacitan / Pemkab Pacitan)