Disdukcapil Pacitan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa batas. Sebagaimana amanah Undang-undang Adminduk yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan Penduduk untuk Kaum Rentan, maka Dukcapil Pacitan melakukan perekaman KIA dan KTP siswa berkebutuhan khusus di empat SLB yang ada di Pacitan.
Giat ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah pada saat Launching Gerakan Bersama Bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia inklusif.
Layanan jemput bola ini dilaksanakan pada SLB YKK Pacitan, SLB Ngadirojo, SLB Punung dan SLB Tunas Bangsa Pacitan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Dukcapil ini bertujuan untuk memberikan hak anak sesuai dengan peruntukannya, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 17 tahun ke bawah, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk yang berusia 17 tahun ke atas.
Dengan dimilikinya dokumen yang merupakan bukti identitas diri ini, maka akan memudahkan anak untuk mendapatkan layanan publik di manapun berada.
“Sebenarnya, bukan baru kali ini saja Dukcapil melaksanakan jemput bola untuk kaum rentan. Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan nama Pelayanan Pro Aktif Administrasi Kependudukan Bagi Kelompok Rentan (PPA Si nDUK KEREN) yang merupakan inovasi Dukcapil Pacitan”, tutur Supardiyanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pacitan.
Tanggapan positif diberikan oleh pihak sekolah untuk kegiatan jemput bola ini. Bahkan ada yang mengharapkan untuk dilaksanakan setiap tahun di sekolah, mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh siswa apabila harus melakukan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil.
Harapannya, jika nanti alat rekam KTP sudah dioperasikan di kecamatan, maka akses untuk memperoleh KTP-el akan semakin mudah. (Disdukcapil/PemkabPacitan)